Transformasi Pajak dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara di Masa Depan

Wajah sistem perpajakan modern dalam menciptakan peluang baru pada ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
MR
Ditulis Oleh
Meutia Rahmah
Narasi

Meskipun bukan sesuatu yang populer, pajak memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan nasional. Bagaimana tidak, sebagian besar infrastruktur, program pendidikan, jaminan kesehatan dan subsidi ternyata bersumber dari pungutan pajak. Kondisi ini tercerminkan dari kontribusinya terhadap penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai angka 80% lebih.

Dengan gambaran sedemikian rupa kita pasti menginginkan manfaat-manfaat tersebut bisa terus berlanjut. Adapun yang sekarang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara untuk merealisasikannya. Tantangan di masa depan pasti akan jauh lebih kompleks dari masa-masa sebelumnya. Oleh karena itu perlu ada perubahan signifikan terkait sistem perpajakan di Indonesia.

Arus Dinamika Global

Bicara tentang perubahan, transformasi digital yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini adalah salah satu dari sekian banyak dinamika yang memberikan warna baru pada aspek-aspek kehidupan kita. Pada akhirnya Ini bukan lagi soal pilihan, melainkan keniscayaan yang harus diadopsi oleh seluruh bagian penting dalam pemerintahan. Dalam konteks ini tentu saja termasuk sektor pajak.

Implikasi dari transformasi itu sendiri bisa langsung dirasakan dalam kehidupan nyata. Mulai dari maraknya transaksi elektronik hingga kelahiran model-model bisnis baru yang tumbuh lebih pesat tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memperkirakan bahwa ekosistem digital di tanah air akan tumbuh hingga Rp4.500 triliun pada tahun 2030 nanti.

Prediksi tersebut bisa saja benar-benar terwujud, apalagi jika merujuk pada angka penetrasi internet, perilaku masyarakat terhadap platform digital dan lonjakan sektor informal yang kemungkinan besar akan ikut terjun ke panggung ekonomi sebagai usaha kecil/menengah berbasis digital.

Fenomena ini sebenarnya bisa menjadi problematik. Bagaimanapun juga tergerusnya sektor konvensional oleh platform digital akan memperbesar potensi hilangnya penerimaan negara. Sementara di sisi lain, sebagian bisnis digital yang saat ini beroperasi masih berada di luar yurisdiksi otoritas pajak sehingga tidak akan memberikan banyak manfaat bagi negara.

Modernisasi Sistem Pajak

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat beberapa langkah strategis. Salah satunya sebut saja CoreTax. Sebuah inovasi teknologi yang sejatinya diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus mengintegrasikan sistem administrasi pajak dan kepabeanan.

Dengan Coretax, seluruh proses inti seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan akan sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Hal ini merupakan loncatan besar bagi pemerintah untuk memodernisasi sistem perpajakan konvensional yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan di era digital.

Tidak hanya berhenti di situ saja, mengalihkan hal-hal yang bersifat fisik ke dalam ruang digital dapat membuat perbedaan besar di lapangan. Tidak akan ada lagi masalah antrian layanan atau format dokumen yang sering membingungkan wajib pajak. Proses—baik di tingkat birokrasi maupun administrasi—panjang yang selama ini memakan waktu bisa lebih dipersingkat.

Sekarang tinggal bagaimana caranya agar semua pihak bisa menerima peralihan tersebut. Merubah sesuatu yang sudah berjalan lama tentu tidak akan semudah membalikan tangan, apalagi jika berhubungan dengan teknologi. Masyarakat perlu diberikan edukasi yang komprehensif sehingga paham bahwa tujuan dari modernisasi ini adalah untuk memberikan kemudahan, bukan sebaliknya.

Regulasi dan Payung Hukum

Dalam praktiknya dukungan teknologi saja tidak akan cukup. Ekosistem digital memiliki karakteristik yang berbeda—tanpa batas geografis, berbasis data, sektor informal dan seringkali tanpa kehadiran fisik. Tanpa ada regulasi dan kepastian hukum yang jelas, potensi pemasukan negara dari sektor digital hanya akan menjadi retorika belaka.

Sebenarnya ini bukan hanya tentang menambah kas negara saja. Keberadaan regulasi dan payung hukum yang memadai dapat menciptakan keadilan yang merata kepada seluruh wajib pajak, baik individu maupun korporasi, terlepas dari jenis dan skala usaha yang mereka jalankan.

Untungnya kita sudah berada di jalur yang benar. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan merupakan langkah awal untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi otoritas pajak untuk mengenakan pungutan pada transaksi dan pelaku usaha digital yang beroperasi tanpa kehadiran fisik.

Regulasi tersebut akan lebih lengkap jika pemerintah mau mengadopsi prinsip-prinsip perpajakan internasional, seperti yang direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait Base Erosion and Profit Shifting. Di atas kertas, formula tersebut dapat meminimalisir praktik penghindaran pajak oleh entitas usaha—berbasis digital—yang beroperasi lintas negara.

Tantangan Berikutnya

Ke depannya implementasi dari perpajakan modern harus berjalan secara natural tanpa ada paksaan. Alih-alih melakukan pungutan yang tinggi, otoritas pajak sebaiknya bisa lebih cermat dalam mencari peluang-peluang baru yang ada di depan mata, sehingga pajak tidak menjadi beban bagi masyarakat luas, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal.

Di sisi lain, publik harus paham bagaimana pajak bekerja, pengelolaan, dan cara memenuhi kewajibannya, sehingga tidak ada lagi keraguan dan persepsi negatif terhadap pajak. Di sinilah peran literasi hadir untuk membangun kesadaran kolektif. Literasi pajak tidak hanya tentang pemahaman teknis, tetapi juga mencakup kesadaran akan peran vital pajak dalam menyokong ekonomi dan pembangunan di masa depan.

Bagikan